Penyusunan KLHS Sebagai Acuan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030

img

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy. Vanesa Vilana saat menyampaikan paparan pada penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD Kukar

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Sy. Vanesa Vilana menilai, bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 penting untuk dilakukan.

Menurutnya, penyusunan KLHS tersebut akan menjadi dokumen existing yang berkaitan dengan titik atau kawasan strategis, yang nantinya akan menjadi isu strategi pada dokumen perencanaan.

"Jadi KLHS ini adalah salah satu prasyarat untuk RPJPD dan RPJMD, menjadi peraturan daerah," kata Vanesa Vilna kepada Poskotakaltimnews, disela sela kegiatan Kick Off Meeting penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, di Pemkab Kukar, Senin (3/7/2023).

Ia menyebutkan, dari penjelasan tenaga ahli penyusunan KLHS ditargetkan 4 bulan, namun Pemkab Kukar meminta penyusunan KLHS dengan waktu 2 bulan harus bisa clear.

"Kenapa saya minta 2 bulan harus selesai, karena rencana awal RPJPD akan dimulai pada Juli 2023 ini. Sedangkan KLHS ini akan menjadi salah satu dokumen acuan terkait penyusunan RPJPD dan RPJMD 2025-2045," sebutnya.

Sementara yang menjadi arahan Bupati Kukar terkait dengan penyusunan KLHS ini ialah, seluruh OPD bisa support terkait dengan data data existing yang diperlukan dalam penyusunan KLHS.

"Harapannya, penyusunan KLHS ini bisa segera selesai dan menghasilkan data data fakta, akurat, untuk menjadi acuan RPJPD dan RPJMD kita," pungkasnya.(riz/adv)